Di Masjid dekat rumahku, dimana saya dan teman-teman sering ikut berjama’ah, mempunyai imam pengganti yang tidak jelas pelafalan bacaan Al-Qurannya. Dan ketika berbicarapun tidak jelas, karena mulutnya tidak dibuka dengan lebar, sehingga ketika seseorang harus berbicara dengannya, tampak seperti orang yang memiliki masalah pendengaran. Imam tsb juga terlihat angkuh dan serasa paling hebat bacaanya dan paling pintar, padahal yg saya rasakan, sering sekali bacaan yg dibaca tdk terdengar dgn jelas, dan kadang2 pas saya tangkap, ternyata makhorijul hurufnya dan panjang pendeknya juga kurang pas. Selain itu, pernah juga saat saya berusaha menangkap kata perkata surat2 pendek yang dilafalkan, ternyata ada surat yang kebalik dibacanya, ketika ada yang mengoreksi, tetap saja tidak dihiraukannya.
Astaghfirullah.. sejak saat itu, saya jadi tidak tenang ketika Sholat harus diimami sama beliau ini. Yang menyedihkan lagi Imam pengganti ini tak pernah memberikan kesempatan pada orang lain yang bacaannya lebih fasih dari pada beliau untuk menjadi Imam, padahal banyak bapak-bapak yang sering mengikuti Sholat di Masjid ini yang bacaannya lebih fasih dan lebih jelas dan malah lebih indah suara dan nada bacaannya. Saya juga tahu bahwa ada bapak2 yang ternyata lebih fasih ketika beliau ini kebetulan sedang tidak ada atau terlambat datang ke Masjid. Semoga beliau senantiasa diberikan petunjuk dan hidayah-Nya. Padahal sejak kecil saya pernah diberitahukan bahwa untuk menjadi Imam itu ada syaratnya salah satunya bacaannya harus fasih tapi saya tak tau dalilnya apa hadist riwayat siapa. Akhirnya ketika suatu malam, saya coba searching di Mbah Google mengenai dalil-dalil syarat untuk menjadi Imam Sholat… Alhamdulillah saya menemukannya. Ada beberapa situs yang saya temukan, tapi saya lebih puas dengan ditulis oleh Abu Farhan dalam situsnya(tapi saya lupa mencatatkan situsnya), karena yang beliau tulis menurut saya lumayan lengkap…
Berikut kutipannya…
Perkenankan saya menambahkan penjelasan saudara-saudara kita sebagai
berikut:
(1) Syarat menjadi imam shalat (sesuai urutan):
a. Paling bagus bacaan Al Qur'annya, tartil bacaannya, dan paling banyak hapalannya;
b. Paling paham sunnah;
c. Paling pertama hijrahnya;
d. Paling tua umurnya.
Dari Abu Mas'ud Al-Anshary ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
"Hendaklah yang menjadi imam yang pandai bacaan Al-Qurannya. Apabila mereka sama dalam kepandaiannya, hendaklah yang paling mengerti sunnah. Jika mereka sama dalam pengetahuan sunnahnya, hendaknya yang paling pertama hijrahnya. Jika hijrahnya bersama-sama, hendaknya yang lebih dahulu masuk Islamnya". Riwayat lain berbunyi: "kemudian yang paling tua umurnya". [HR Muslim: Kitabul Masajid wal Mawadli]
Lembaga Fatwa'Ulama Saudi Arabia berfatwa:
"Aqrouhum, yang paling bagus lagi tartil bacaannya dan yang paling banyak hapalannya." [Fatawa Lajnah Ad Daimah Lilbuhus Al-Ilmiyah Wal Ifta 7/348]
(2) Tidak dianjurkan menjadi imam bila jama'ah tidak menyukainya
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah disebutkan:
"Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka, (yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya." [HR lbnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun
Syikha, "Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat." Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr, dan Abu Umamah.
Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain." (Lihat Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/336)]
Berkata Shiddiq Hasan Khan,
"Dhahir hadits yang menerangkan hal ini bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci daripada orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya. Kebanyakan kebencian yang timbul terkhusus pada zaman sekarang ini berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.)
Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah. (Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok
orang membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama- agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar daripada pahala melakukannya. [Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/337-338]
Berkata Ahmad dan Ishaq,
"Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum." [Lihat Dha'if Sunan Tirmizi, hal. 39]
(3) Dilarang berselisih
Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar." [HR Muslim, no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572]
Maraji':
- Meluruskan Kekeliruan Imam, oleh Al Ustadz `Aunur Rofiq bin Ghufron, majalah Al Furqon, Edisi 11 Th. 1423H, hlm. 10-15 dan 19 pada http://www.vbaitullah.or.id;
- Adab Imam dan Makmum dalam Shalat Berjama'ah, Oleh: Armen Halim Naro pada http://www.vbaitullah.or.id.
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberi kemudahan kepada kita agar mampu meneladani Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Abu Farhan
Alhamdulillah, penjelasan yg sgt rinci. Tapi bagaimana ya solusinya supaya bapak ini mau diganti dengan imam yang lain, karena imam yang sering digantikan Bapak ini malah jarang datang ke Masjid akhir-akhir ini. Kalaupun datang, hanya pada saat Sholat Subuh, itupun tidak setiap hari datang. Ingin sekali kami menjelaskan, tapi kami merasa tidak enak, atau malah mudhorotnya akan lebih besar. Selain itu kami jg baru terhitung penduduk baru di daerah ini. Dan sewaktu kami mencoba mengajukan salah satu program utk kegiatan masjid, yaitu membaca Al-Quran dgn membaca artinya nggak hanya sekedar membaca aja(program yg sudah berjalan)spy faham dgn yg dibaca cukup satu kali dalam seminggu aja atau diadakan kajian ilmu, ditolak oleh imam pengganti tersebut, padahal Imam utama setuju… Trimakasih kalau ada yang mau ngasih masukan…
Astaghfirullah.. sejak saat itu, saya jadi tidak tenang ketika Sholat harus diimami sama beliau ini. Yang menyedihkan lagi Imam pengganti ini tak pernah memberikan kesempatan pada orang lain yang bacaannya lebih fasih dari pada beliau untuk menjadi Imam, padahal banyak bapak-bapak yang sering mengikuti Sholat di Masjid ini yang bacaannya lebih fasih dan lebih jelas dan malah lebih indah suara dan nada bacaannya. Saya juga tahu bahwa ada bapak2 yang ternyata lebih fasih ketika beliau ini kebetulan sedang tidak ada atau terlambat datang ke Masjid. Semoga beliau senantiasa diberikan petunjuk dan hidayah-Nya. Padahal sejak kecil saya pernah diberitahukan bahwa untuk menjadi Imam itu ada syaratnya salah satunya bacaannya harus fasih tapi saya tak tau dalilnya apa hadist riwayat siapa. Akhirnya ketika suatu malam, saya coba searching di Mbah Google mengenai dalil-dalil syarat untuk menjadi Imam Sholat… Alhamdulillah saya menemukannya. Ada beberapa situs yang saya temukan, tapi saya lebih puas dengan ditulis oleh Abu Farhan dalam situsnya(tapi saya lupa mencatatkan situsnya), karena yang beliau tulis menurut saya lumayan lengkap…
Berikut kutipannya…
Perkenankan saya menambahkan penjelasan saudara-saudara kita sebagai
berikut:
(1) Syarat menjadi imam shalat (sesuai urutan):
a. Paling bagus bacaan Al Qur'annya, tartil bacaannya, dan paling banyak hapalannya;
b. Paling paham sunnah;
c. Paling pertama hijrahnya;
d. Paling tua umurnya.
Dari Abu Mas'ud Al-Anshary ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
"Hendaklah yang menjadi imam yang pandai bacaan Al-Qurannya. Apabila mereka sama dalam kepandaiannya, hendaklah yang paling mengerti sunnah. Jika mereka sama dalam pengetahuan sunnahnya, hendaknya yang paling pertama hijrahnya. Jika hijrahnya bersama-sama, hendaknya yang lebih dahulu masuk Islamnya". Riwayat lain berbunyi: "kemudian yang paling tua umurnya". [HR Muslim: Kitabul Masajid wal Mawadli]
Lembaga Fatwa'Ulama Saudi Arabia berfatwa:
"Aqrouhum, yang paling bagus lagi tartil bacaannya dan yang paling banyak hapalannya." [Fatawa Lajnah Ad Daimah Lilbuhus Al-Ilmiyah Wal Ifta 7/348]
(2) Tidak dianjurkan menjadi imam bila jama'ah tidak menyukainya
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah disebutkan:
"Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka, (yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya." [HR lbnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun
Syikha, "Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat." Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr, dan Abu Umamah.
Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain." (Lihat Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/336)]
Berkata Shiddiq Hasan Khan,
"Dhahir hadits yang menerangkan hal ini bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci daripada orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya. Kebanyakan kebencian yang timbul terkhusus pada zaman sekarang ini berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.)
Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah. (Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok
orang membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama- agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar daripada pahala melakukannya. [Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/337-338]
Berkata Ahmad dan Ishaq,
"Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum." [Lihat Dha'if Sunan Tirmizi, hal. 39]
(3) Dilarang berselisih
Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar." [HR Muslim, no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572]
Maraji':
- Meluruskan Kekeliruan Imam, oleh Al Ustadz `Aunur Rofiq bin Ghufron, majalah Al Furqon, Edisi 11 Th. 1423H, hlm. 10-15 dan 19 pada http://www.vbaitullah.or.id;
- Adab Imam dan Makmum dalam Shalat Berjama'ah, Oleh: Armen Halim Naro pada http://www.vbaitullah.or.id.
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberi kemudahan kepada kita agar mampu meneladani Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Abu Farhan
Alhamdulillah, penjelasan yg sgt rinci. Tapi bagaimana ya solusinya supaya bapak ini mau diganti dengan imam yang lain, karena imam yang sering digantikan Bapak ini malah jarang datang ke Masjid akhir-akhir ini. Kalaupun datang, hanya pada saat Sholat Subuh, itupun tidak setiap hari datang. Ingin sekali kami menjelaskan, tapi kami merasa tidak enak, atau malah mudhorotnya akan lebih besar. Selain itu kami jg baru terhitung penduduk baru di daerah ini. Dan sewaktu kami mencoba mengajukan salah satu program utk kegiatan masjid, yaitu membaca Al-Quran dgn membaca artinya nggak hanya sekedar membaca aja(program yg sudah berjalan)spy faham dgn yg dibaca cukup satu kali dalam seminggu aja atau diadakan kajian ilmu, ditolak oleh imam pengganti tersebut, padahal Imam utama setuju… Trimakasih kalau ada yang mau ngasih masukan…